Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

Sejarah Hukuman untuk Para Pemabuk dalam Islam

Dikisahkan oleh ahli sejarah dan perawi hadits, bahwa di zaman Umar bin Khatthab minuman khamer mulai merajalela.

Sebagai khalifah, beliau segera mengumpulkan para sahabat untuk memusyawarahkan gejala sosial yang buruk ini.


Sahabat Ali bin Abi Thalib yang turut serta dalam musyawarah tersebut menyampaikan pendapatnya dengan berkata:

نرى فيها أن يُجْلَدَ ثمانين فإنه إذَا شرب سَكَر وإذا سكر هَذَى وإذا هَذَى افتَرَى أوْ كما قَالَ: فَجَلد عُمَررَضِيَ اللَّهُ عنهُ ثَمانين في الخمر.

"Aku berpendapat agar peminum khamer dicambuk sebanyak 80 kali, mengingat orang mabuk biasanya lepas kontrol ucapannya. Dan bila ia telah kehilangan kendali terhadap ucapannya, maka sangat rentan untuk melakukan tuduhan keji ( berzina) kepada sesama muslim."

Berdasarkan usalan sahabat Ali bin Abi Thalib inilah akhirnya khalifah Umar bin Al Khatthab memutuskan agar peminum khamer dicambuk sebanyak 80!kali. ( Malik, Syafii, Abdurrazzaq dan lainnya)

Ternyata sahabat Ali bin Abi Thalib menjadi anggota dewan syuro di masa khilafah Umar bin Al Khatthab. Tanpa ada jarak apalagi permusuhan atau bahkan tuntutan agar sahabat Umar bin Al Khtthab menyerahkan khilafah kepada dirinya.

Semoga Allah meridhoi keduanya dan juga seluruh sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dan semoga kelak kita disatukan dengan mereka di sisi Allah Azza wa Jalla.

Tulisan dari: Ust. Dr Muhammad Arifin Badri
Tag : Islam
Back To Top