Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

Akil Mochtar Ketua MK Pantas Dihukum Mati

Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengirimkan surat pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pemberhentian sementara Akil Mochtar sebagai Ketua MK. Surat ini dikirimkan setelah Akil resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, surat itu akan dikirimkan Jumat (4/10).

"Kami akan berikan surat pemberhentian sementara kepada Presiden dan dalam waktu sekian hari, Presiden, menurut UU akan memberikan SK pemberhentian sementara," kata Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva di kantornya, Kamis malam, (3/10).

Setelah pemberhentian sementara, kendali MK akan dijalankan sementara Hamdan Zoelva. Belum dapat dipastikan, penentuan pengganti Akil nantinya. Hamdan mengaku dengan jumlah 8 hakim konstitusi, pihaknya tetap akan menyelesaikan semua kasus sengketa dan judicial review yang didaftarkan di MK.

"Ini sampai kita membicarakan pemilihan Ketua. Tapi untuk sementara semua dihandle wakil ketua. Beliau masih ketua karena belum diberhentikan. Tapi dengan SK Presiden turun, saya kira langsung non aktif," kata Hamdan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lima tempat terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Gunung Mas dan Lebak, Kamis (3/10). Tempat yang digeledah di antaranya di ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Gedung MK, rumah dinas Akil di Widya Chandra, rumah Tubagus Chaery Wardhana di Jalan Selatan dan ruang kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Chairunnisa di DPR.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, dalam penggeledahan itu penyidik KPK menyita uang dan dokumen. Ia menuturkan di rumah dinas Akil, lembaga antikorupsi itu menemukan uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Uang sejumlah Rp 2,7 miliar yang ditempatkan di dua tas," kata Johan di KPK, Jakarta, Jumat (4/10).

Ia menyatakan, KPK juga menyita dokumen di rumah Tubagus Chairy Wardana yang merupakan adik Gubernur Banten, Ratu Atut dan ruang kerja Chairunnisa.

"Dari hasil penggeledahan penyidik akan telaah lebih lanjut apakah ada kaitan, ada bukti yang bisa dikembangkan penyidikan nanti," kata Johan.

Soal temuan ganja dan ekstasi di ruang kerja Akil yang terdapat di Gedung MK, Johan belum bisa memastikannya. "Saya belum dapat info detilnya karena proses itu belum selesai. Tunggu selesai," kata Johan.

Penyidik KPK mengancam dengan Pasal 12 huruf C UU Pemberantan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 6 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jucto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancamannya 20 tahun penjara.

Namun, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menilai ancaman hukuman untuk menjerat Akil terlalu ringan. Kata dia, jika Akil terbukti menerima suap maka hukuman berat pantas didapatkan mengingat jabatan dan tanggung jawabnya sebagai penjaga konstitusi negara.

"Kalau sudah OTT (operasi tangkap tangan) begitu, dia juga berarti terbukti melakukan. Menurut saya, pantasnya orang ini dihukum mati. Walau undang-undang (UU) tidak mengenal pidana mati untuk korupsi," ujar Ketua MK 2003-2008 itu.

Menurut Jimly, jaksa bisa memberikan tuntutan maksimal kepada tindakan yang dilakukan Akil. Dalam hal ini, tuntutan hukuman mati bisa dilayangkan, demi memberikan efek jera atas tanggung jawab besar yang diemban Akil.

"Ini jabatan di atas menteri. Apalagi, dia memegang jabatan hukum. Harus hukuman paling berat. Tidak usah lagi dihukum penjara, menuh-menuhi penjara saja," ujarnya.

Jimly menjelaskan, seorang hakim konstitusi memiliki aturan yang ketat. Jangankan menerima uang, menerima tamu yang berkaitan dengan perkara sudah merupakan pelanggaran etika. Karena itu, Akil harus segera dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK dan Hakim Konstitusi melalui mekanisme Majelis Kehormatan MK.

"Kalau Akil punya kesadaran, dia seharusnya mengundurkan diri tanpa menunggu diberhentikan. Tapi kita tidak bisa mengandalkan pada kesadaran diri manusia, harus ada sistem yang bekerja," kata Jimly.

Sementara itu, mantan Ketua MK Mahfud MD bisa memahami Jimly yang meminta hukuman mati karena masyarakat juga pasti sangat marah. ’’Saya setuju Akil diberikan hukuman terberat. Ya, bisa hukuman seumur hidup,’’ kata pria yang dijuluki ’’Hakim Mbeling’’ ini.

Pengacara Refly Harun juga setuju dengan hukuman yang berat bagi Akil. Sebab, dia itu Ketua Mahkamah Konstitusi. ’’Meski hukuman mati banyak yang menilai melanggar hak asasi, saya setuju hukumannya diperberat. Ya, bisa penjara seumur hiduplah,’’ katanya.

sumber:
jpnn.com
Tag : Berita
Back To Top