Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C

Informasi ini adalah resmi yang saya kutip dari polri.go.id
Kalau ada yang salah, kemungkinan adalah kesalahan saya sendiri ketika mengetik di blog ini.

Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C

1. Mengajukan permohonan tertulis
2. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
3. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)
4. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
5. Biaya Administrasi SIM
6. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi).



Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP:
- Untuk biaya pembuatan SIM A Rp. 120.000 Perpanjangan SIM A Rp. 80.000.
- Untuk biaya pembuatan SIM C Rp. 100.000 Perpanjangan SIM C Rp. 75.000.
- Biaya Asuransi Rp. 30.000

sumber:
www.polri.go.id
Tag : Berita
Back To Top