Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

Dul AQJ Divonis Bebas

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan, terdakwa AQJ atau Dul, putera musisi Ahmad Dhani terbukti dan dinyatakan bersalah atas kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang, pada 8 September 2013 di Tol Jagorawi, KM8.

Namun Hakim juga memutuskan agar Dul dibebaskan dari penjara dan dikembalikan ke orang tua karena dianggap mampu menyelesaikan secara restorasi justice.
"Penyelasaian secara restorasi justice sudah terpenuhi. Antara keluarga terdakwa dan korban terjalin. Mengembalikan terdakwa pada orang tuanya. Untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Dibawah pemeriksaan. Menimbang putusan tersebut orang tua yang masih sanggup sangat mengharapkan terdakwa ke arah baik," ujar Petriyanti, Ketua Majelis Hakim, di PN Jakarta Timur, Rabu (16/7).

Banyak fakta yang dibeberkan Majelis Hakim yang dianggap meringankan Dul. Perdamaian dengan keluarga korban sampai pada penyesalan Dul menjadi pertimbangan Majelis Hakim.

Jadi, secara hukum Dul dinyatakan bebas dan tidak dikenakan sanksi pidana.

Ayahnya, Pak Dani berani menanggung semua biaya hidup anak-anak yang ditinggalkan oleh para korban. Menjadi tanggungannya.

sumber:
tabloidbintang.com
Tag : Artis, Berita
Back To Top