Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

Apa Outsourching itu

Outsourching adalah penyerahan sebagian pekerjaan dari perusahaan kepada perusahaan lain. Tenaga kerja yang masuk dalam outsourching dapat berstatus PKWT dan PKWTT.

Outsourching terjadi jika perusahaan penyedia tenaga kerja mendapat order pekerjaan dan dilimpahkan dari perusahaan lain.
Dalam outsourching hubungan kerja terjadi pada perusahaan penyedia tenaga kerja dan perusahaan pemberi kerja, sedangkan tenaga kerja outsourching memiliki hubungan kerja dengan perusahaan penyedia tenaga kerja.

sumber:
depnakertrans.go.id

Tag : Pekerjaan
Back To Top