Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

Isi Pasal 27 UU nomor 11 tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE)

Adapun Isi Pasal 27 UU nomor 11 tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah sebagai berikut:


Pasal 27 UU nomor 11 tahun 2008


(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau entransmisikandan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau entransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

sumber:
kemenag.go.id
Tag : Ngomong
Back To Top