Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

Penjelasan Masalah Tunjangan Transportasi

Tunjangan transportasi yang diberikan kepada karyawan adalah merupakan tunjangan tidak tetap dan untuk mencegah timbulnya perbedaan pebafsiran angtara pengusaha dan pekerja mengenai pelaksanaan tunjangan transportasi di perusahaan, dengan ini diminta agar peraturan pemberian tunjangan transportasi diatur dalam perjanjian kerja.


1. Untuk mendukung produktivitas kerja dan mewujudkan asas keadilan diperusahaan X, perusahaan memberikan tunjangan transportasi kepada karyawan yang dikaitkan dengan kehadiran karyawan.

2. Tunjangan tidak tetap sesuai Surat Edaran Menaker No. SE.07/MEN/1990 tanggal 2 Agustus 1990 adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transport yang didasarkan pada kehadiran, tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).

3. Berkenaan dengan hal tersebut, maka tunjangan transportasi yang diberikan kepada karyawan adalah merupakan tunjangan tidak tetap dan untuk mencegah timbulnya perbedaan pebafsiran angtara pengusaha dan pekerja mengenai pelaksanaan tunjangan transportasi di perusahaan, dengan ini diminta agar peraturan pemberian tunjangan transportasi diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).

sumber: depnakertrans.go.id
Tag : Pekerjaan
Back To Top