Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

UU Pasal 76 dan 77 Tentang Wanita Bekerja Malam Hari

Penjelasan Pasal 76 dan Pasal 77 pekerja wanita yang bekerja pada malam hari.

1. Undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak melarang perempuan untuk bekerja pada malam hari. Kecuali bagi perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dan bagi perempuan hamil, apabila menurut keterangan dokter akan berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya (Pasal 76).

2. Dengan tidak adanya larangan bagi buruh perempuan untuk bekerja pada malam hari, maka terhadap pekerja/buruh perempuan yang bekerja pada malam hari tidak diperlukann izin dari Disnaker setempat.




3. adapun waktu kerja dalam seminggu bagi pekerja/buruh pria maupun perempuan yang bekerja pada siang hari maupun malam hari, tidak ada perbedaan, yaitu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 77:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu)minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)minggu, atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

sumber: depnakertrans.go.id
Tag : Pekerjaan
Back To Top