Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

Dibunuh Burung Dipotong, Sadis

Josephina Binsasi belum bisa melupakan peristiwa pembunuhan terhadap suaminya, Paulus Usnaat, yang mayatnya ditemukan mengenaskan di sel Markas Kepolisian Sektor Miomafo Timur (Nunpene), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Suaminya dibunuh secara keji, yakni lehernya digorok dan alat vitalnya dipotong hingga putus.

Bahkan, sampai kini potongan alat vital suaminya belum ditemukan.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 2 Juni 2008 lalu. Kematian Paulus secara tak wajar ini membuat perasaan Josephina teriris. Apalagi, hingga kini, kasus tersebut belum menemui titik terang karena para pelaku belum juga ditangkap dan diproses alias masih berkeliaran.

Perasaan gundah gulana masih terpancar jelas di raut wanita paruh baya itu lantaran kasus kematian suaminya seolah-olah menjadi sebuah sinetron panjang dan tak pernah ada habisnya.

Peristiwa pembunuhan sadis itu dianggapnya sebagai sebuah tragedi dan juga kegagalan polisi dalam melindungi dan mengayomi masyarakatnya.

“Saya sudah capek, Pak, menanti keadilan yang tidak pernah saya dapatkan. Sejak tahun 2008 lalu tak terhitung lagi sudah berapa banyak keterangan yang saya sampaikan ke polisi, baik itu di Polsek Miomafo Timur, Polres TTU, dan Polda NTT. Bahkan ke Komnas HAM dan lembaga-lembaga lainnya, namun tetap saja tidak ada kejelasan. Suami saya dibunuh dalam sel tahanan polisi dan alat vitalnya dipotong dan hilang sampai sekarang,” ungkap Yosephina dengan nada kesal ketika ditemui Kompas.com, Jumat (3/10/2014).

Dengan perasaan kecewa dan sedikit emosional, Josephine menceritakan peristiwa pembunuhan sadis terhadap suaminya yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu. Kejadian itu, kata Josephine, bermula ketika Emanuel Talan, tersangka, bersama beberapa warga Kelurahan Oesena datang ke rumahnya pada Senin 26 Mei 2008 malam, dengan maksud membawa suaminya ke rumah Aloysius Talan (tersangka lainnya). Suaminya dituduh telah menghamili Idho Talan yang tak lain adalah keponakan Agustinus Talan (tersangka) yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD TTU.

Saat suaminya akan dibawa pada malam hari, Josephina pun risau sehingga ia meminta bantuan delapan orang tetangga dan kerabat dekatnya untuk menemani suaminya bertemu dengan Aloysius Talan dkk. Dalam pertemuan itulah, Paulus Usnaat diminta untuk mengakui perbuatannya dan Paulus pun mengaku hanya sekali berhubungan badan dengan Idho Talan.

Jawaban spontan Paulus itu lantas memicu emosi Aloysius dkk dan langsung mengeroyok Paulus hingga korban mengalami luka di wajah. Beruntung, aksi pengeroyokan itu bisa dihentikan oleh delapan orang tetangga dan kerabat yang datang bersama Paulus. Setelah itu, mereka langsung kembali pulang ke rumah masing-masing.



“Dua hari kemudian setelah kejadian, yakni 28 Mei 2008, suami saya dijemput oleh polisi dan langsung dijebloskan ke dalam sel tanpa surat panggilan. Surat panggilannya dikasih ke saya sekitar tanggal 29 atau 30 Mei 2008. Kami keluarga besar pun lantas meminta agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, tapi ditolak oleh Pak Agustinus Talan (Ketua DPRD TTU saat itu),” jelas Josephina.

Lalu pada tanggal 2 Juni 2008, Paulus Usnaat ditemukan tewas mengenaskan di dalam sel tahanan. Awalnya, Josephina hanya diberitahukan oleh keponakannya bahwa suaminya pingsan di dalam sel. Josephina pun bergegas pergi ke Markas Polsek Miomafo Timur.

"Begitu sampai ke polsek, sudah banyak orang yang berada di sana, dan saya tidak dibiarkan masuk ke tahanan untuk melihat Paulus. Saya baru tahu kalau suami saya meninggal saat berada di rumah sakit,” sambungnya.

Atas kejadian ini, Josephina pun merasa kecewa karena lebih dari enam tahun kasus pembunuhan tahanan itu belum terungkap pelakunya. Kendati demikian, Josephina masih sedikit berharap ada titik terang di bawah kepemimpinan Kapolda NTT yang baru saat ini.

Para tersangka dibebaskan

Kasus pembunuhan terhadap Paulus Usnaat sudah ditangani Polda NTT sejak 2009 lalu dan polisi pun sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Agustinus Talan (Ketua DPRD TTU saat itu), Aloysius Talan, Baltasar Talan, dan Emanuel Talan. Pada 21 Januari 2009 lalu, polisi telah melakukan rekonstruksi kasus tersebut di Polsek Miomafo Timur. Bahkan empat orang pelaku itu sudah ditahan selama 45 hari di tahanan Mapolda NTT, kecuali Agustinus Talan yang ditahan di sel Markas Brimob Polda NTT, tetapi akhirnya dilepaskan karena polisi beralasan tidak cukup bukti.

Penanganan kasus tersebut juga sudah dilakukan oleh empat Kapolda NTT, yakni Edward Aritonang, Yance Worang, Ricky HP Sitohang, dan I Ketut Untung Yoga Ana. Namun, hingga keempatnya pindah, kasus ini belum membuahkan hasil apa pun.

Keluarga pun berharap Polda NTT di bawah kepemimpinan Brigjen (Pol) Endang Sunjaya bisa segera menyelesaikan kasus ini hingga tuntas sehingga kredibilitas kepolisian bisa kembali.

Sebelumnya, Kapolda NTT Brigjen (Pol) Endang Sunjaya berjanji akan menuntaskan kasus tersebut. Ia mengaku sudah membentuk tim khusus yang akan bekerja langsung di tempat kejadian perkara (TKP).

sumber: kompas.com
Tag : Berita
Back To Top