Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

Syarat-Syarat Dokumen Perceraian di Indonesia

Karena ada ketidakcocokan setelah berlangsungnya pernikahan atau ada alasan lainnya, maka akhirnya dibuatlah kesepakatan untuk melakukan perceraian di pengadilan agama. Apasa saja syarat-syarat yang harus disiapkan oleh pemohon agar perceraian disetujui dan diakui oleh negara, bisa dilihat di bawah ini.

Memang sih perceraian adalah sesuatu yang halal tapi dibenci oleh Allah SWT.

Untuk Pemohon, siapkan syarat-syaratnya sebagai berikut.
Membawa persyaratan :

  • Surat Pengantar dari Pengadilan;
  • Fotocopy KK;
  • Fotocopy KTP;
  • Fotocopy Akte Kelahiran;
  • Foto 3 x 4 = 3 lembar;
  • Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Kutipan Akta Perkawinan;




Dispendukcapil

  • Pasangan suami dan isteri yang berceraiform F-2.19 (Formulir Pencatatan Perceraian) pada Instansi Pelaksana dengan melampirkan persyaratan;
  • Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
  • Suami atau istri berkewajiban melaporkan hasil pencatatan perceraian kepada Instansi Pelaksana tempat domisilinya untuk perubahan status.

Paling Lambat 7 hari.

Dinas Kota Surabaya
Tag : Berita, Cinta, Curhat
Back To Top