Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

10 Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi

Usaha dalam bidang konstruksi memang menggiurkan hasilnya apalagi dalam bidang jasanya doang. Tak pelak, banyak organisasi yang mengidamkan memiliki usaha jasa ini.

Semu harus ada ijinnya, dan berikut ini syarat-syarat untuk membuka usaha jasa konstruksi di Indonesia. Dan khususnya di daerah kota Surabaya dan sekitarnya.

Berikut 10 Persyaratan yang diperlukan


1. Surat Pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan Perusahaan yang diterbitkan Lurah setempat (Kop Kelurahan) (Fotocopy & Legalisir) kecuali jika Perusahaan bertempat tinggal di mall/pertokoan

2. Asli dan Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran Retribusi terakhir



3. Copy Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya apabila pemohon badan usaha yang disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM bagi Perseroan Terbatas (PT) atau Pengadilan Negeri/Pejabat yang berwenang lainnya bagi bentuk usaha lainnya 1 lembar

4. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama

5. Foto copy SBU yang diterbitkan LPJK

6. Fotocopy SKA/SKT yang telah diregistrasi oleh Lembaga yang berwenang, dilengkapi surat pernyataan pengikatan diri tenaga ahli dan/atau tenaga terampil dengan direktur perusahaan

7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan

8. Gambar/Peta/sketsa/denah bangunan/lokasi/ruangan Kantor






9. Pas Photo terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lbr untuk Pelaksana & (empat) lbr untuk Konsultan

10. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materei 6.000,-

Itulah 10 Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi di kota Surabaya.

*surabaya.go.id
Tag : Dinas
Back To Top