Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

Undang-Undang Perbuatan Diskriminasi Ras dan Etnik

Suatu perbuatan terhadap suku tertentu yang diwujudkan dengan kebencian adalah merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum, dimana hal tersebut salah satu bentuk tindakan diskriminatif ras dan etnis.



Perbuatan deskriminasi ras dan etnik dilarang di Indonesia.

Tertulis dalam undang-undang nomor 40 thun 2008 pasal 4 huruf b.
Isinya tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kalau di telivisi kita baru-baru ini pernah melihat kan. Ada yang ditangkap karena masalah ini.

sumber:
memorandum
Tag : Berita
Back To Top