Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

Apa itu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif?

Ketiga hal tersebut sangat dilarang oleh pemerintah Indonesia dan agama di seluruh muka bumi. Hal tersebut sudah menjadi kesepakatan setiap negara.

Ingat, slogan "Dunia Indah Tanpa Narkoba"
Karena narkoba sifatnya hanya merusak saja, tak ada kebaikan di dalamnya.

Pak Presiden Republik Indonesiam Bapak Jokowi, telah membuat aturan tegas untuk memberantas peredaran narkoba di tanah air Indonesia tanpa pandang bulu.
Ada istilah-istilah yang perlu di ketahui tentang barang terlarang ini.

1. Narkotika.

Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan bagi pemakainya.

2. Psikotropika.

Adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

3. Zat adiktif.

Adalah bahan atau zat yang berpengaruh psikoaktif atau ketergantungan.

Itulah arti istilah narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Ketiga bahan tersebut dilarang penggunaannya di Indonesia kecuali dengan izin pemerintah, misalnya bidang kedokteran dan sebagainya.

Harganya pun cukup fantastis, namun masih saja terbeli, mungkin dikarenakan ada sifat ketergantungan yang membuat seseorang berusaha dengan segala cara agar bisa membelinya.

Banyak iklan di televisi yang menyiarkan bahayanya ketiga bahan di atas. Ayo jauhi narkoba sebelum hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Ingatkan teman, sanak saudara betapa bahayanya narkoba itu.

"Indonesia Indah Tanpa Narkoba"
Tag : Berita
Back To Top