Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

Hati-hati Jika Memelihara Ayam di Pekarangan Rumah

Hewan ayam adalah sahabat manusia sejak dulu kala. Mereka memiliki daging dan telur yang mudah kita dapatkan di kandang maupun ketika kita membelinya di warung sebelah.

Namun sekarang, ternyata memelihara ayam memiliki kekuatan hukum perdata yang siapa sangka hukumannya bisa mencapai 100 juta rupiah bagi siapa saja yang melanggarnya.

Info ini didapat dari tanya jawab di hukumonline dot com, dimana gambarnya seperti di bawah ini agar lebih lengkapnya.


Sudah dilihat fotonya ya?
Makanya harus hati-hati ketika memelihara ayam. Ayam tersebut harus mendapat izin usaha dari pemerintah.

Info tertera bulan Desember tahun 2014 yang lalu.
Kok teganya ya kepada rakyat kecil. Mungkin harus dipahami terlebih dahulu secara benar. Berapa jumlahnya dan sebagainya.

Entahlah, saya kurang paham akan hal ini.
Minal aidzin wal faizin saja.
Tag : Berita
Back To Top