Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

Persyaratan Pensiun untuk Pegawai Negeri

Di bawah ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila akan pensiun, entah itu atas permintaan sendiri, janda duda maupun ya memang waktunya untuk pensiun. Data diri pemohon yang selalu dilampirkan adalah surat nikah, KSK dan akte kelahiran anak-anaknya.


Semua syarat wajib dipenuhi sebelum ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan. Rata-rata umur pensiun untuk swasta dan pegawai negeri adalah di atas 55 tahun dengan mengacu kepada pensiunnya PNS.

Persyaratan Pensiun untuk Pegawai Negeri


PENSIUN PERMINTAAN SENDIRI
(Rangkap 3)
  • Permohonan : SP 4, 3 lembar
  • Foto hitam putih 4X6 = 5 lembar (wanita tanpa jilbab)
  • SK Capeg
  • SK Pangkat terakhir
  • Berkala terakhir
  • Surat Kawin
  • Akte Kelahiran Anak
  • KARPEG
  • KSK
PENSIUN JANDA / DUDA
  • Permohonan
  • Foto hitam putih 4X6 = 5 lembar (wanita tanpa jilbab)
  • SK Capeg
  • SK Pangkat terakhir
  • Berkala terakhir
  • Surat Kawin
  • Akte Kelahiran Anak
  • Surat Keterangan Kematian
  • Surat Keterangan Ketandaan
  • KARPEG / KARSU / KARIS
  • KSK
PENSIUN
(Rangkap 3 semua dilegalisair)
  • Permohonan
  • DPCP
  • DP-3 terakhir
  • Foto hitam putih 4X6 = 6 lembar (wanita tanpa jilbab)
  • SK Capeg
  • SK Pangkat terakhir
  • Berkala terakhir
  • Surat Kawin
  • Akte Kelahiran Anak
  • KARPEG / KARSU / KARIS
  • KSK

Semuanya bersumber dari Pemerintahan Kota Surabaya untuk pegawai negeri. Kalau untuk swasta, pasti ada perubahan sana sini sesuai dengan keinginan si pemilik perusahaan.
Sumber: surabaya.go.id
Tag : Dinas
Back To Top