Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

6 Tugas dan Wewenang dari Pengurus Dharma Wanita

Dharma wanita adalah organisasi yang beranggotakan para istri-istri pegawai negeri di Indonesia mempunyai tugas dan wewenang sebanyak enam item diantaranya adalah menetapkan kebijaksanaan teknis organisasi berdasarkan hasil Musyawarah Nasional, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kebijaksanaan organisasi satu tingkat diatasnya.


Namanya juga organisasi, pastilah ada ketua, wakil, anggota serta pelindung dari organisasi tersebut. Para pengurus Dharma wanita juga memiliki tugas serta wewenang untuk mmantau dan mengevauasi pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh unsur pelaksana di lingkungannya.





  1. Menetapkan kebijaksanaan teknis organisasi berdasarkan hasil Musyawarah Nasional, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kebijaksanaan organisasi satu tingkat diatasnya
  2. Mengesahkan organisasi, pengurus, dan atau ketua satu tingkat dibawahnya
  3. Melaksanakan pembinaan organisasi pada unsur pelaksana di lingkungannya
  4. Memantau dan mengevauasi pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh unsur pelaksana di lingkungannya
  5. Melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi
  6. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada organisasi satu tingkat di atasnya






Itulah enam macam item tugs dan wewenang dari Dharma Wanita Indonesia.
Tag : Dinas
Back To Top