KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkakan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 2945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif dan bertanggung jawab.
KORPRI didirikan pada tanggal 29 Nopember 1971 dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Yang dimaksud Pegawai Republik Indonesia adalah :
DASAR KORPRI :
KORPRI berdasarkan Pancasila dan bercirikan profesionalitas, pengabdian, kemitraan, kekeluargaan dan gotong royong
FUNGSI KORPRI
KORPRI didirikan pada tanggal 29 Nopember 1971 dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Yang dimaksud Pegawai Republik Indonesia adalah :
- Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta anak perusahaannya ;
- Perangkat Pemerintah Desa dan nama lain dari desa.
DASAR KORPRI :
KORPRI berdasarkan Pancasila dan bercirikan profesionalitas, pengabdian, kemitraan, kekeluargaan dan gotong royong
FUNGSI KORPRI
- Perekat persatuan dan kesatuan bangsa
- Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota
- Pelindung dan pengayom anggota
- Penyalur kepentingan anggota
- Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya
- Pelopor pelayanan publik dalam mensukseskan program-program pembangunan
- Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa
Tag :
Dinas