Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

Dana BOS Peraturan Mendikbud No 60 Tahun 2011

Sekolah gratis karena mendapat bantuan dari pemerintah yang sering disebut "Dana Bos". Dengar-dengar hanya setingkat Sekolah Dasar saja yang mendapatkan bantuan ini. Artinya sekolah selanjutnya tidak, dan kalau terjadi pungutan oleh pihak sekolah kepada wali murid, itu hanya sebagai wujud kepedulian atau keputusan bersama, tak ada kewajiban tentang hal itu.

Dana BOS adalah resmi dan sudah tertulis di peraturan menteri DIKBUD nomor 60 tahun 2011, dan yang disertakan di sini hanya pasal 2 saja.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2011

TENTANG LARANGAN PUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA secara jelas menyebutkan bahwa SD dan SMP Negeri (non RSBI) dilarang melakukan pungutan apapun kepada peserta didik, orang tua dan walinya.


Pungutan yang dilakukan oleh sekolah SBI/RSBI harus memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang dan mengikuti prosedur yang diatur dalam Permendikbud ini. Pungutan yang dilakukan oleh sekolah swasta yang menerima dana BOS juga diatur didalam peraturan ini. Secara jelas silahkan dibaca peraturan ini dan dapat diunduh dari situs kemdikbud.





Pasal 2
(1) Biaya pendidikan pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(2) Biaya pendidikan pada sekolah pelaksana program wajib belajar menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sampai terpenuhinya SNP.

(3) Pemenuhan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui bantuan operasional sekolah.

 

sumber

kemdikbud

Tag : Pendidikan
Back To Top