Kelengkapan Dokumen untuk mengurus Pendaftaran Akta Kelahiran Online:
Retribusi = Rp 0. / GRATIS
Jangka Waktu Keterlambatan Pelaporan = 60 Hari Kerja
Denda Administrasi (Apabila Terlambat Melapor) = Rp. 100.000,-
Di Surabaya, DAFTAR online di http://sapawarga.surabaya.go.id/lampidv4/lahir/ kemudian klik DAFTAR
PERHATIAN !!
"Barang siapa dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas diri atau dokumen terhadap instansi pelaksana, maka dapat terancam hukuman pidana 6 tahun atau denda sebesar 50 Juta Rupiah"
Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Bab 12
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
- Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi
- Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua yang dilegalisir
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa
- Fotocopy Akta kelahiran ibu (apabila ada), bagi anak lahir di luar nikah
- Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir di luar nikah
- Berita Acara Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya
- Pengantar RT/RW
Retribusi = Rp 0. / GRATIS
Jangka Waktu Keterlambatan Pelaporan = 60 Hari Kerja
Denda Administrasi (Apabila Terlambat Melapor) = Rp. 100.000,-
Di Surabaya, DAFTAR online di http://sapawarga.surabaya.go.id/lampidv4/lahir/ kemudian klik DAFTAR
PERHATIAN !!
"Barang siapa dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas diri atau dokumen terhadap instansi pelaksana, maka dapat terancam hukuman pidana 6 tahun atau denda sebesar 50 Juta Rupiah"
Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Bab 12
Tag :
Berita

0 Komentar untuk "8 Kelengkapan Dokumen Pendaftaran Akta Kelahiran Online Surabaya"
"Silakan berkomentar dengan santun dan bijak. Diskusi yang sehat dimulai dari hati yang lapang. Mohon jangan menyertakan link aktif di kolom komentar untuk menjaga kenyamanan bersama."