Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

6 Syarat Pendaftaran BPJS

Syarta pendaftaran peserta BPJS adalah sebagai berikut:
1. Asli/fotokopi KTP/E-KTP.
2. Asli/fotokopi Kartu Keluarga.
3. Fotokopi surat nikah.
4. Fotokopi akte lahir/surat keterangan lahir anak.
5. Pas foto 1 lembar ukuran 3x4 cm (balita tanpa foto).
6. Bagi WNA menunjukkan kartu ijin tinggal sementara/tetap.

Syarat dan Ketentuan :
1. Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan
2. Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,
3. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
4. Membayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10
5. Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan yang dimaksud adalah perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan
6. Menjaga identitas peserta (e ID atau Kartu BPJS Kesehatan) agar tidak rusak, hilang atau dimanfaat oleh orang yang tidak berhak
7. Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan
8. Mengikuti ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan Kantor Pusat
JL Letjen Suprapto Cempaka Putih
PO BOX 1391JKT 10510
021-4212938 (Hunting)
Tag : Berita
Back To Top