Adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Lembaga PPATK pertama kali dikenal di Indonesia dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada tanggal 17 April 2002.
Pada tanggal 13 Oktober 2003, Undang-undang tersebut mengalami perubahan dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam rangka memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucuan uang, pada tanggal 22 Oktober 2010 diundangkan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menggantikan Undang-undang terdahulu.
Keberadaan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 memperkuat keberadaan PPATK sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun. Dalam hal ini setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK. Selain itu, PPATK wajib menolak dan/atau mengabaikan segala campur tangan dari pihak mana pun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.
sumber: PPATK
Lembaga PPATK pertama kali dikenal di Indonesia dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada tanggal 17 April 2002.
Pada tanggal 13 Oktober 2003, Undang-undang tersebut mengalami perubahan dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam rangka memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucuan uang, pada tanggal 22 Oktober 2010 diundangkan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menggantikan Undang-undang terdahulu.
Keberadaan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 memperkuat keberadaan PPATK sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun. Dalam hal ini setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK. Selain itu, PPATK wajib menolak dan/atau mengabaikan segala campur tangan dari pihak mana pun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
(Unduh) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010
tentang "Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang"
(Unduh) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009
tentang "Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa menentang Tindak Pidana Transnasional yang terorganisasi
(Unduh) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2008
tentang "Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana"
(Unduh) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006
tentang "Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003"
(Unduh) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006
tentang "Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana"
(Unduh) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004
tentang "Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia"
(Unduh) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003
tentang "Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi Undang-Undang"
(Unduh) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002
tentang "Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme"
(Unduh) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
tentang "Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi"
(Unduh) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2001
tentang "Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indoensia dengan Pemerintah Hong Kong untuk penyerahan Pelanggar Hukum yang melarikan diri"
(Unduh) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000
tentang "Pengesahan Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan untuk Anak"
(Unduh) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi"
(Unduh) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999
tentang "Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat"
(Unduh)sumber: PPATK
Tag :
Berita