Aturan yang mengejutkan sekali buatku. Meskipun akan mengantar orang sakit untuk pergi ke rumah sakit apa harus membuawa surat dari rt dan rw dulu, apakah malah tidak kasihan dengan si penderita ya. Ada-ada saja.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, akan memberlakukan Qanun Tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umat (KKU), mulai 2015.
"Rancangan qanun itu juga akan mengatur di antaranya tentang pergaulan yang melanggar ketentuan Syariat Islam. Misalnya, pasangan non muhrim dilarang berkeliaran, berdua-duaan serta berpasang-pasangan," ungkap Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara, Abdullah Hasbullah, yang dikonfirmasi Rakyat Aceh (Grup JPNN), kemarin.
Kata Abdullah, Qanun Tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umat, sangat penting diterapkan di Aceh Utara. “Kemungkinan setelah dibahas nantinya, qanun itu akan diberlakukan pada tahun 2015 mendatang,” cetus mantan Sekretaris KIP Aceh Utara ini.
Dia menyebut, qanun itu untuk kesempurnaan aturan hukum materiil yang terkandung dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 12 Tahun 2003, tentang Khamar, Qanun Nomor 13 tahun 2003 tentang maisir (perjudian) dan qanun nomor 14 tahun tentang khalwat (mesum) serta pelanggaran Syariat Islam lainnya.
Menurutnya, pelaksanaan dan pembinaan dalam Rancangan Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umat itu berdasarkan, keislaman, keadilan, kebenaran, kemanusian, keharmonisan, ketertiban dan keamanan, ketentraman, kekeluargaan, kemanfaatan, kedamaian, permusyawaratan dan kemaslahatan umum.
Kemudian, tatacara berpakaian yang sesuai dengan Syariat Islam. Diwajibkan berpakaian yang tidak ketat, tidak menampakkan warna dan bentuk aurat. Khususnya, wanita diwajibkan menggunakan jilbab dan untuk laki-laki dilarang menggunakan celana pendek.
Selanjutnya, dalam rancangan qanun itu juga mengatur tatacara berkendaraan sesuai ketentuan Syariat Islam. Dilarang berboncengan laki dan perempuan yang bukan muhrim dengan sepeda motor, kecuali dalam keadaan darurat/mudharat. Bukan hanya itu, juga dilarang bermesraan antara laki dan perempuan di dalam mobil dan sejenisnya.
Kini rancangan qanun tersebut masih terus dilakukan pembahasan oleh DPRK Aceh Utara. Bahkan, baru-baru ini dewan setempat juga telah menggelar Publik Hearing. Hadir dalam acara itu, Asisten I Setdakab, Anwar Adlin, anggota DPRK Ismed Nur Aj Hasan, Tgk. Fauzan Hamzah, Sekwan Abdullah Hasbullah, pimpinan dayah, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, LSM dan undangan lainnya.
sumber: jpnn.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, akan memberlakukan Qanun Tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umat (KKU), mulai 2015.
"Rancangan qanun itu juga akan mengatur di antaranya tentang pergaulan yang melanggar ketentuan Syariat Islam. Misalnya, pasangan non muhrim dilarang berkeliaran, berdua-duaan serta berpasang-pasangan," ungkap Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara, Abdullah Hasbullah, yang dikonfirmasi Rakyat Aceh (Grup JPNN), kemarin.
Kata Abdullah, Qanun Tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umat, sangat penting diterapkan di Aceh Utara. “Kemungkinan setelah dibahas nantinya, qanun itu akan diberlakukan pada tahun 2015 mendatang,” cetus mantan Sekretaris KIP Aceh Utara ini.
Dia menyebut, qanun itu untuk kesempurnaan aturan hukum materiil yang terkandung dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 12 Tahun 2003, tentang Khamar, Qanun Nomor 13 tahun 2003 tentang maisir (perjudian) dan qanun nomor 14 tahun tentang khalwat (mesum) serta pelanggaran Syariat Islam lainnya.
Menurutnya, pelaksanaan dan pembinaan dalam Rancangan Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umat itu berdasarkan, keislaman, keadilan, kebenaran, kemanusian, keharmonisan, ketertiban dan keamanan, ketentraman, kekeluargaan, kemanfaatan, kedamaian, permusyawaratan dan kemaslahatan umum.
Kemudian, tatacara berpakaian yang sesuai dengan Syariat Islam. Diwajibkan berpakaian yang tidak ketat, tidak menampakkan warna dan bentuk aurat. Khususnya, wanita diwajibkan menggunakan jilbab dan untuk laki-laki dilarang menggunakan celana pendek.
Selanjutnya, dalam rancangan qanun itu juga mengatur tatacara berkendaraan sesuai ketentuan Syariat Islam. Dilarang berboncengan laki dan perempuan yang bukan muhrim dengan sepeda motor, kecuali dalam keadaan darurat/mudharat. Bukan hanya itu, juga dilarang bermesraan antara laki dan perempuan di dalam mobil dan sejenisnya.
Kini rancangan qanun tersebut masih terus dilakukan pembahasan oleh DPRK Aceh Utara. Bahkan, baru-baru ini dewan setempat juga telah menggelar Publik Hearing. Hadir dalam acara itu, Asisten I Setdakab, Anwar Adlin, anggota DPRK Ismed Nur Aj Hasan, Tgk. Fauzan Hamzah, Sekwan Abdullah Hasbullah, pimpinan dayah, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, LSM dan undangan lainnya.
sumber: jpnn.com
Tag :
Berita