Kelengkapan Dokumen untuk mengurus Pendaftaran Akta Kelahiran Online:
Retribusi = Rp 0. / GRATIS
Jangka Waktu Keterlambatan Pelaporan = 60 Hari Kerja
Denda Administrasi (Apabila Terlambat Melapor) = Rp. 100.000,-
Di Surabaya, DAFTAR online di http://sapawarga.surabaya.go.id/lampidv4/lahir/ kemudian klik DAFTAR
PERHATIAN !!
"Barang siapa dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas diri atau dokumen terhadap instansi pelaksana, maka dapat terancam hukuman pidana 6 tahun atau denda sebesar 50 Juta Rupiah"
Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Bab 12
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
- Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi
- Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua yang dilegalisir
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa
- Fotocopy Akta kelahiran ibu (apabila ada), bagi anak lahir di luar nikah
- Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir di luar nikah
- Berita Acara Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya
- Pengantar RT/RW
Retribusi = Rp 0. / GRATIS
Jangka Waktu Keterlambatan Pelaporan = 60 Hari Kerja
Denda Administrasi (Apabila Terlambat Melapor) = Rp. 100.000,-
Di Surabaya, DAFTAR online di http://sapawarga.surabaya.go.id/lampidv4/lahir/ kemudian klik DAFTAR
PERHATIAN !!
"Barang siapa dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas diri atau dokumen terhadap instansi pelaksana, maka dapat terancam hukuman pidana 6 tahun atau denda sebesar 50 Juta Rupiah"
Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Bab 12
Tag :
Berita