Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

5 Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Surabaya

Surabaya merupakan kota metropolitan kedua setelah kota Jakarta. Surabaya juga merupakan ibukota provinsi Jawa Timur. Di kota inilah seorang gubernur berdiam.

Untuk menjalankan roda pemerintahan, kota Surabaya dikepepalai oleh seorang walikota yang dibantu oleh beberapa penyelenggara lainnya seperti sekretariat daerah.



Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Sekretariat Daerah mempunyai fungsi :




1. Pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
2. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
4. Pembinaan administrasi dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah Daerah; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

*surabaya.go.id
Tag : Dinas
Back To Top