Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

-------

Syarat dan Prosedur Pengurusan KTP Baru

Ini adalah prosedur kalau Anda akan mengurus KTP baru.

1. Penuhi syarat di bawah ini.
Berusia 17 tahun atau sudah kawin.
Surat pengantar rt/rw.
Menunjukkan KK asli dan fotokopi.
Fotokopi akta nikah.
Fotokopi akta kelahiran.
Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap bagi WNA.

2. Ke kelurahan.
Pemohon mengisi dan menandatangani formulir.
Petugas melakukan verifikasi, validasi data dan mencatat dalam BHPPK.
Lurah menandatangani F-1.07.
Petugas menyerahkan F-1.07 dan berkas persyaratan kepada pemohon untuk dilaporkan kepada Camat.

3. Ke Kecamatan.
Petugas melakukan verifikasi dan validasi data.
Camat menandatangani F-1.07.
Petugas menyerahkan F-1.07 dan berkas persyaratan kepada pemohon sebagai dasar penerbitan KTP oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

4. Ke Dinas Kependudukan dan PENCAPIL yang ada di kecamatan.
Pemohon membawa semua persyaratan dan F-1.07 yang telah ditandatangani pemohon, Lurah dan Camat.
Petugas melakukan pengambilan foto dan ttd pemohon, verifikasi, validasi data, mencabut KTP lama dan menyimpan berkas persyaratan.
Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani KTP.

Sumber:
kantor kecamatan
Tag : Ngomong
0 Komentar untuk "Syarat dan Prosedur Pengurusan KTP Baru"

"Silakan berkomentar dengan santun dan bijak. Diskusi yang sehat dimulai dari hati yang lapang. Mohon jangan menyertakan link aktif di kolom komentar untuk menjaga kenyamanan bersama."

Back To Top