Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

Syarat dan Prosedur Pengurusan KTP hilang/rusak

Berikut tata cara, syarat dan prosedur dalam mengurus ktp yang hilang atau rusak.

1. Syarat kalau Ktp hilang/rusak.
Surat keterangan kehilangam dari kepolisian.
Menunjukkan KK asli dan fotokopi.
Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap (WNA).
Izin tinggal tetap (WNA).

2. Ke kelurahan.
Pemohon mengisi dan menandatangani formulir.
Petugas melakukan verifikasi, validasi data dan mencatat dalam BHPPK.
Lurah menandatangani F-1.07.
Petugas menyerahkan F-1.07 dan berkas persyaratan kepada pemohon untuk dilaporkan kepada Camat.

3. Ke Kecamatan.
Petugas melakukan verifikasi dan validasi data.
Camat menandatangani F-1.07.
Petugas menyerahkan F-1.07 dan berkas persyaratan kepada pemohon sebagai dasar penerbitan KTP oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

4. Ke Dinas Kependudukan dan PENCAPIL yang ada di kecamatan.
Pemohon membawa semua persyaratan dan F-1.07 yang telah ditandatangani pemohon, Lurah dan Camat.
Petugas melakukan pengambilan foto dan ttd pemohon, verifikasi, validasi data, mencabut KTP lama dan menyimpan berkas persyaratan.
Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani KTP.

Sumber:
kantor kecamatan
Tag : Ngomong
Back To Top