Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

Tugas dan Fungsi Satpol PP

Satpol PP singkatan dari Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas membantu ketertiban umum di Indonesia serta membantu menegakkan perda daerah agar bisa berjalan dengan baik.


Pasal 2
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas :

a. memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum;
b. menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
c. melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian.




Pasal 3
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi :

a. penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
b. pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Daerah;
c. pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
d. pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan/atau aparatur lainnya.

sumber: surabaya.go.id
Tag : Dinas
Back To Top