Rakyat Surabaya maupun para pendatang saat ini makin mudah saja untuk mendapatkan kuliner. Betapa tidak, sekarang makin menjamur saja kuliner yang ada dengan bentuk bermacam-macam.
Jika ada yang mau mendirikan usaha kuliner di Surabaya, maka ada syarat yang harus dipenuhi.
Apa saja syaratnya? Berikut syaratnya.
1. Mengurus akta pendirian perusahaan atau badan usaha.
2. Melampirkan NPWP.
3. Melampirkan sertifikat atau bukti penguasaan tanah dan bangunan.
4. Melampirkan izin mempekerjakan tenaga asing (jika ada).
5. Menandatangani surat kesanggupan melaksanakan kegiatan usaha pariwisata.
6. Biaya pengurusan gratis.
7. Pajak restoran sebesar 10 %.
Itulah ketujuh syarat pendirian usaha kuliner di kota Surabaya.
Jika ada yang mau mendirikan usaha kuliner di Surabaya, maka ada syarat yang harus dipenuhi.
Apa saja syaratnya? Berikut syaratnya.
1. Mengurus akta pendirian perusahaan atau badan usaha.
2. Melampirkan NPWP.
3. Melampirkan sertifikat atau bukti penguasaan tanah dan bangunan.
4. Melampirkan izin mempekerjakan tenaga asing (jika ada).
5. Menandatangani surat kesanggupan melaksanakan kegiatan usaha pariwisata.
6. Biaya pengurusan gratis.
7. Pajak restoran sebesar 10 %.
Itulah ketujuh syarat pendirian usaha kuliner di kota Surabaya.
Tag :
Berita