Terbersit kata tanya juga bagaimana bila kedaaan berdesak-desakan saat melempar jumrah ini. Bolehkah diwakilkan saja dengan memberikan upah sukarela?
Apalagi kalau kita melihat para jamaah wanita, seakan kasihan juga kalau melihat mereka berdesak-desakan, saling sikut sana sini sehingga bisa membuat seorang wanita menjadi pingsan. Bisa jadi demikian kan.
Belum lagi kalau keadaan saat itu si wanita tadi tidak fit badannya kala melempar jumrah.
Demi alasan meminimalkan perilaku-perilaku yang tidak terpuji terhadap perempuan yang sering terjadi saat jumrah.
Dari beberapa pendapat, memang lempar jumrah ini tak bisa diwakilkan kecuali ada udzur. Sebaiknya kalau sehat ya dilempar sendiri jangan diwakilkan.
Namun kalau sedang sakit, bisa diwakilkan.
Apalagi kalau kita melihat para jamaah wanita, seakan kasihan juga kalau melihat mereka berdesak-desakan, saling sikut sana sini sehingga bisa membuat seorang wanita menjadi pingsan. Bisa jadi demikian kan.
Belum lagi kalau keadaan saat itu si wanita tadi tidak fit badannya kala melempar jumrah.
Demi alasan meminimalkan perilaku-perilaku yang tidak terpuji terhadap perempuan yang sering terjadi saat jumrah.
Dari beberapa pendapat, memang lempar jumrah ini tak bisa diwakilkan kecuali ada udzur. Sebaiknya kalau sehat ya dilempar sendiri jangan diwakilkan.
Namun kalau sedang sakit, bisa diwakilkan.
Tag :
Islam