Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

Tahun ini Gaji PNS Mengalami Kenaikan

Tahun ini, gaji PNS mengalami kenaikan.

Adanya perubahan gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2014 tanggal 21 Mei 2014.
Mundak kok terus ...

Kenaikannya sebesar enam persen dari gaji awal.

Dikatakannya, dengan adanya kenaikan enam persen tersebut, gaji yang diterima masing-masing PNS akan berbeda nantinya, sesuai pangkat dan golongan. Sebenarnya, kenaikan ini diberlakukan sejak awal Januari lalu. Namun, kami baru menerima PP-nya.


Karena itu, setelah ada dananya, kenaikan gaji enam bulan yang telah berlalu akan dibayarkan dengan cara dirapel. Pembayaran kenaikan gaji ini menggunakan dana alokasi umum (DAU) dari APBN.

Biasanya, dana akan dicairkan melalui APBN Perubahan yang baru dilaksanakan Agustus mendatang. Yang jelas, sisa kenaikan gaji itu akan diberikan secara rapel sekitar bulan Juli-Agustus.

Masih kata Zulfan, jumlahnya yang dibayarkan tergantung masa kerja PNS dan golongan. Jika dihitung dengan angka, maka rata-rata kenaikan gaji sekitar Rp200 ribu.

Untuk diketahui, gaji PNS golongan II berkisar Rp1,8 juta-Rp3 juta. Golongan III berkisar Rp2,3 juta-Rp4,3 juta, dan golongan IV berkisar Rp2,7 juta-Rp5,3 juta.

sumber:
jpnn.com
tempo.co
Tag : CPNS
Back To Top