Informasi ini adalah resmi yang saya kutip dari polri.go.id
Kalau ada yang salah, kemungkinan adalah kesalahan saya sendiri ketika mengetik di blog ini.
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C
1. Mengajukan permohonan tertulis
2. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
3. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)
4. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
5. Biaya Administrasi SIM
6. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi).
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjczoimbnVbqX9AKK8HqTPvms8q9CoACRvJCDIhNUl7tYKzlYs-S-SN0UdxE7vvfDqy-_oVtTYtHCWqmhqsU6BfBBbfMhlFi7rIRp0nntG9w0nSb8V8LWTFMaWMdGaMP0cXubPdNmcM4Ok_/s400/SIM.jpg)
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP:
- Untuk biaya pembuatan SIM A Rp. 120.000 Perpanjangan SIM A Rp. 80.000.
- Untuk biaya pembuatan SIM C Rp. 100.000 Perpanjangan SIM C Rp. 75.000.
- Biaya Asuransi Rp. 30.000
sumber:
www.polri.go.id
Kalau ada yang salah, kemungkinan adalah kesalahan saya sendiri ketika mengetik di blog ini.
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C
1. Mengajukan permohonan tertulis
2. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
3. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)
4. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
5. Biaya Administrasi SIM
6. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi).
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjczoimbnVbqX9AKK8HqTPvms8q9CoACRvJCDIhNUl7tYKzlYs-S-SN0UdxE7vvfDqy-_oVtTYtHCWqmhqsU6BfBBbfMhlFi7rIRp0nntG9w0nSb8V8LWTFMaWMdGaMP0cXubPdNmcM4Ok_/s400/SIM.jpg)
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP:
- Untuk biaya pembuatan SIM A Rp. 120.000 Perpanjangan SIM A Rp. 80.000.
- Untuk biaya pembuatan SIM C Rp. 100.000 Perpanjangan SIM C Rp. 75.000.
- Biaya Asuransi Rp. 30.000
sumber:
www.polri.go.id
Tag :
Berita