Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

Syarat dan Prosedur Mengurus STNK yang Hilang

STNK kepanjangan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, yang berisi data dan keterangan dari kendaraan bermotor milik kalian.

Jadi pusing kan kalau surat tersebut hilang, belum lagi kalau ada pak polisi yang mencegat, sebagai manusia biasa pasti akan merasa was-was, belum tentu takiut loh meskipun ada yang merasakan demikian.

Cukup mudah dan murah biayanya hanya sekitar 50 ribu rupiah saja.

Persiapan cara mengurus STNK yang hilang sebagai berikut ada data yang mesti disiapkan sebagai berikut

1. KTP Pemilik kendaraan yang tertera
2. Foto copy dari Surat Tanda Nomer Kendaraan yang hilang
3. Surat Tanda Hilangan baik dari Polsek ataupun Polres setempat.
4. BPKB asli maupun foto copy juga harus anda bawah.

Prosedur tentang pengurusan dengan 8 butir prosedur.

  1. Anda terlebih dahulu diwajibkan untuk cek fisik kendaraan, setelah itu foto copy hasil tes fisik kendaraan tersebut.
  2. Isi formulir dengan lengkap dan benar.
  3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
  4. Mengurus pembuatan baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
  5. Jika motor anda belum motor anda belum melakukan pajak motor tahunan pada pembuatan STNK baru, maka anda di wajibkan untuk membayar pajak. Tapi jika anda sudah membayar biaya pajak ini maka bebas biaya pajak.
  6. Membayar biaya untuk proses pembuatan sebesar Rp. 50.000.
  7. Anda tinggal menunggu jadi, kemudian pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
  8. Selesai.

    Demikianlah cara mengurus STNK yang hilang. Mudah dan murah tapi kalau bisa jangan hilang ya.

    Sumber :
    Divisi Humas Mabes POLRI
    agungngurah.blogspot.com
    Tag : Berita
    Back To Top