Beberapa hari yang lalku, sempat membaca berita bahwa ada beberapa rumah sakit yang diberhentikan dari layanan BPJS kesehatan, termasuk beberapa rumah sakit dan klinik.
Apa sebenarnya yang terjadi?
Penyebabnya, BPJS kesehatan memutus kontrak kerjasama dengan rumah sakit dan klinik yang belum memiliki sertifikat akreditasi. Dan ada juga yang tak memenuhi syarat uji kelayakan.
Setidaknya ada 19 rumah sakit dan 3 klinik yang putus kontrak dengan BPJS Kesehatan.
Sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan nomor 99 tahun 2015, seluruh mitra BPJS kesehatan memang wajib terakreditasi. Kementrian kesehatan mengeluarkan surat untuk memperpanjang kontrak.
Masih ada rumah sakit dan klinik yang tetap tidak bisa melayani pasien BPJS kesehatan. Kontrak layanan kesehatan itu diputus tidak hanya karena syarat akreditasi.
Ada pula yang memang sudah tidak beroperasi dan masa berlsku surat izin operasinya telah habis.
Rumah sakit dan klinik tersebut adalah sebagai berikut:
1. RSU Kambang - Jambi.
2. RS Royal Prima - Jambi.
3. RS Mayang MC - Jambi.
4. RS Bersaudara - Muara Bungo.
5. RS Karya Medika 2 Tambun - Bekasi.
6. RS Mandaya - Karawang.
7. RS Multazam Medika - Cikarang.
8. RS Amanah Mahmuda - Tegal.
9. RS Bhakti Kasih - Polewali.
10. RS Islam - Ternate.
11. RSKC Abadi Naob - Denpasar.
12. RS Bunda Dalima - Tangerang.
13. RS Ariya SM - Tangerang.
14. RS Mitra Medika - Cikarang.
yang tidak beroperasi adalah:
15. RS Oen Sawit - Boyolali.
16. RSIA H. Thaha Bakrie - Samarinda.
17. RS Ar Royan - Palembang.
18. Klinik Jiwa Ahmad Kamali - Tegal.
19. Klinik Alesha - Sleman.
sumber:
jawapos tanggal 6 Januari 2019
Halaman utama.
Apa sebenarnya yang terjadi?
Penyebabnya, BPJS kesehatan memutus kontrak kerjasama dengan rumah sakit dan klinik yang belum memiliki sertifikat akreditasi. Dan ada juga yang tak memenuhi syarat uji kelayakan.
Setidaknya ada 19 rumah sakit dan 3 klinik yang putus kontrak dengan BPJS Kesehatan.
Sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan nomor 99 tahun 2015, seluruh mitra BPJS kesehatan memang wajib terakreditasi. Kementrian kesehatan mengeluarkan surat untuk memperpanjang kontrak.
Masih ada rumah sakit dan klinik yang tetap tidak bisa melayani pasien BPJS kesehatan. Kontrak layanan kesehatan itu diputus tidak hanya karena syarat akreditasi.
Ada pula yang memang sudah tidak beroperasi dan masa berlsku surat izin operasinya telah habis.
Rumah sakit dan klinik tersebut adalah sebagai berikut:
1. RSU Kambang - Jambi.
2. RS Royal Prima - Jambi.
3. RS Mayang MC - Jambi.
4. RS Bersaudara - Muara Bungo.
5. RS Karya Medika 2 Tambun - Bekasi.
6. RS Mandaya - Karawang.
7. RS Multazam Medika - Cikarang.
8. RS Amanah Mahmuda - Tegal.
9. RS Bhakti Kasih - Polewali.
10. RS Islam - Ternate.
11. RSKC Abadi Naob - Denpasar.
12. RS Bunda Dalima - Tangerang.
13. RS Ariya SM - Tangerang.
14. RS Mitra Medika - Cikarang.
yang tidak beroperasi adalah:
15. RS Oen Sawit - Boyolali.
16. RSIA H. Thaha Bakrie - Samarinda.
17. RS Ar Royan - Palembang.
18. Klinik Jiwa Ahmad Kamali - Tegal.
19. Klinik Alesha - Sleman.
sumber:
jawapos tanggal 6 Januari 2019
Halaman utama.
Tag :
Berita