Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

11 Item Persyaratan Pencatatan Kematian

Ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia, alangkah baiknya cepat diurus juga surat kematiannya selain mengurus pemakaman tentunya. Karena hal ini sekarang kok kayaknya sangat diperlukan.

Berikut ini syarat-syarat dalam mendapatkan pencatatan kematian.

Persyaratan Pencatatan Kematian :

1. Surat Pengantar dari RT untuk membuat Surat Pengantar dari Desa.

2. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan.

3. Mengisi Formulir Permohonan Akta Kematian.

4. Surat Keterangan Kematian atas nama termohon dari Desa/Kelurahan.

5. Fotocopy Akta Kelahiran termohon.

6. Surat Keterangan ahli waris dari termohon yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan.

7. Fotocopy Akta Perkawinan/Buku Nikah termohon.

8. Fotocopy KTP termohon.

9. Fotocopy KK termohon.

10. Menghadirkan 2 orang saksi dan fotocopy KTP saksi

11. Fotocopy KTP Pemohon.

itulah syaray pencatatan kematian.

Tag : Berita
Back To Top