Ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia, alangkah baiknya cepat diurus juga surat kematiannya selain mengurus pemakaman tentunya. Karena hal ini sekarang kok kayaknya sangat diperlukan.
Berikut ini syarat-syarat dalam mendapatkan pencatatan kematian.
Persyaratan Pencatatan Kematian :
1. Surat Pengantar dari RT untuk membuat Surat Pengantar dari Desa.
2. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan.
3. Mengisi Formulir Permohonan Akta Kematian.
4. Surat Keterangan Kematian atas nama termohon dari Desa/Kelurahan.
5. Fotocopy Akta Kelahiran termohon.
6. Surat Keterangan ahli waris dari termohon yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan.
7. Fotocopy Akta Perkawinan/Buku Nikah termohon.
8. Fotocopy KTP termohon.
9. Fotocopy KK termohon.
10. Menghadirkan 2 orang saksi dan fotocopy KTP saksi
11. Fotocopy KTP Pemohon.
itulah syaray pencatatan kematian.
Berikut ini syarat-syarat dalam mendapatkan pencatatan kematian.
Persyaratan Pencatatan Kematian :
1. Surat Pengantar dari RT untuk membuat Surat Pengantar dari Desa.
2. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan.
3. Mengisi Formulir Permohonan Akta Kematian.
4. Surat Keterangan Kematian atas nama termohon dari Desa/Kelurahan.
5. Fotocopy Akta Kelahiran termohon.
6. Surat Keterangan ahli waris dari termohon yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan.
7. Fotocopy Akta Perkawinan/Buku Nikah termohon.
8. Fotocopy KTP termohon.
9. Fotocopy KK termohon.
10. Menghadirkan 2 orang saksi dan fotocopy KTP saksi
11. Fotocopy KTP Pemohon.
itulah syaray pencatatan kematian.
Tag :
Berita