Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

12 Syarat Izin Praktik Tenaga Medis selaku Dokter Umum / Gigi / Spesialis

Jika Anda seorang lulusan sarjana kedokteran, rasanya kok tidak mungkin jika tak menginginkan praktek sendiri di rumah maupun menyewa tempat yang strategis.

Namanya juga mencari rejeki, harus memanfaatkan ilmu yang telah diperolehnya. Ada imbal baliknya juga, sekaligus beramal soleh dengan membantu sesama manusia.

Di bawah ini ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para tenaga medik kalau berminat membuka usaha praktek. Jangan sampai ilegal ya alias tidak ada izin prakteknya.

12 Syarat Izin Praktik Tenaga Medis selaku Dokter Umum / Gigi / Spesialis






1. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, dan khusus yang ber-KTP diluar kota Surabaya (diluar Gerbangkertasusila) melampirkan

2. Foto copy Sertifikat/Ijazah Kompetensi oleh Kolegium atau Surat Keterangan Kompetensi oleh Ketua Program Studi (bagi PPDS/PPDGS)

3. Fotocopy SK penempatan bagi PNS/SK Pensiun bagi yang sudah purna tugas, SPMT bagi non PNS

4. Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir asli oleh KKI (satu lembar satu tempat praktik)

5. Gambar/Peta/sketsa/denah bangunan/lokasi/ruangan praktik beserta peralatan yang digunakan (untuk praktik perorangan)

6. Pas Photo terbaru 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar untuk satu tempat praktik, ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar

7. Surat Ijin Praktik (SIP) lama yang asli apabila perpanjangan atau pindah tempat praktik

8. Surat Pengantar dari Puskesmas setempat wilayah tempat praktik (untuk praktik perorangan)

9. Surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya beserta fotocopy izin penyelenggaraan sarana kesehatan/panti pijat yang masih berlaku untuk praktek di Sarana






10. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di sarana/fasilitas Pelayanan Kesehatan (bermaterai Rp. 6000,-)

11. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter/dokter gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah/lain secara purna waktu

12. Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi (IDI/PDGI) yang sesuai tempat praktik.

Itulah kedua belas syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengadakan praktek medis selaku dokter umum, gigi maupun spesialis di negara Indonesia.

*surabaya.go.id
Tag : Dinas
Back To Top