Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

8 Alur Proses E-Tilang di Surabaya

Katanya, sekarang semakin ribet apalagi jika terkena tilang secara elektronik. Prosesnya menakutkan serta jumlah nominal yang harus disetor mencekik.

Berikut ini alur E-Tilang di kota Surabaya.


1. Polisi menilang pelanggar lalu lintas.
2. Polisi memasukkan data tilang pada aplikasi miliknya.
3. Pelanggar lalu lintas menerima pemberitahuan denda maksimal yang harus dibayar dan kode pembayaran via sms.
4. Pelanggar membayar via transfer ATM atau datang ke unit kerja BRI.
5. Pelanggar membawa bukti pembayaran ke petugas untuk mengambil barang bukti yang disita.
6. Data pelanggar dikirim ke pengadilan untuk mendapat ketetapan hakim.





7. Pelanggar datang ke kejaksaan untuk mendapatkan surat keterangan keputusan dan keterangan pengembalian sisa denda maksimal yang dibayarkan.
8. Pelanggar datang ke unit kerja BRI untuk mengambil kembalian denda.

Itulah kedelapan alur E-Tilang.
Tag : Berita
Back To Top