Bisa jadi dan bisa saja bagi warga Indonesia untuk mengangkat seorang anak untuk masuk dalam keluarganya. Namun diperlukan persyaratan yang harus dipenuhi.
Berikut ini syarat-syarat yang diperlukan untuk pengangkatan anak.
1. Penetapan Pengadilan Negeri/Agama tentang Pengangkatan Anak.
2. Kutipan Akta Kelahiran anak yang mau diadopsi.
3. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan calon orang tua angkat yang telah dilegalisir instansi yang berwenang.
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga dari orang tua angkat.
Itulah persyaratan adopsi anak di Indonesia.
Berikut ini syarat-syarat yang diperlukan untuk pengangkatan anak.
1. Penetapan Pengadilan Negeri/Agama tentang Pengangkatan Anak.
2. Kutipan Akta Kelahiran anak yang mau diadopsi.
3. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan calon orang tua angkat yang telah dilegalisir instansi yang berwenang.
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga dari orang tua angkat.
Itulah persyaratan adopsi anak di Indonesia.
Tag :
Berita