Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

7 Sebab Dul AQJ Divonis Bebas

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan AQJ atau Dul terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang di Tol Jagorawi, KM 8 pada 8 September 2013 silam.

Putusan yang ditetapkan Majelis Hakim terhadap Dul berdasarkan beberapa pertimbangan yang meringankan.

Berikut pertimbangan Majelis Hakim atas vonis yang diberikan untuk putera bungsu Ahmad Dhani.

7 Sebab Dul AQJ Divonis Bebas

1. Pengamatan selama proses persidangan terdakwa selalu menunjukan sopan, terdakwa bukan anak nakal namun hanya kurang perhatian. Terdakwa masih bisa dibina. Bila harus dijatuhui pidana bisa memberikan stigma negatif. Saksi pidana bisa kejiwaan anak. Stigmanisasi anak faktor kriminogen.

2. Telah terjadi antara perdamaian para korban dan terdakwa, dan keluarga para korban tak ingin kasus ini dibawa ke ranah hukum. Agar terdakwa kembali menjalani hidupnya.

3. Fakta yang terungkap keluarga terdakwa sungguh-sungguh menunjukan tanggung jawabnya. Keluarga korban terlah membantu biaya rumah sakit, ayah terdakwa sudah menyanggupi membiayai keluarga korban.

4. Orang tua terdakwa masih sanggup. Ibu kandung terdakwa memberi janji waktu perhatian.

5. Terdakwa menyampaikan penyesalan. Dan akan menjadi anak soleh, dan nasihat. Jalin silaturahmi.

6. Sebagai seorang anak, perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya. Potensi.

7. Masih di UU 3 tahun 1993 untuk menyongsong sistem peradilan anak, prinsip UU. Restorasi justice melibatkan pidana, pihak lain untuk bersama-sama pemulihan kembali. Dimana konsep restorasi justica lebih ke pemulihan keadaan. Untuk mengungkapkan rasa sesalnya pada korban.

sumber:
tabloidbintang.com
Tag : Artis, Berita
Back To Top