Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, besaran upah tersebut merupakan angka yang ideal bagi pangusaha dan buruh.
Dia menganggap, angka Rp 2,7 juta tersebut merupakan titik tengah antara usulan upah dari kalangan pengusaha yang sebesar Rp 2,69 juta dan kalangan buruh yang sebesar Rp 3,3 juta. Dibandingkan UMP 2014 yang sebesar Rp 2,4 juta, kenaikan UMP 2015 pun dianggap wajar.
Yang mengajukan dua opsi Rp 3,3 juta dari buruh dan pengusaha Rp 2,69 juta. Pak Ahok (Gubernur DKI Jakarta) mengesahkan 2,7. Ini sesuatu yang sudah ideal, naik 10,5 persen dari UMP 2014.
Meski kalangan buruh masih mempertanyakan besaran UMP tersebut relatif lebih kecil dibandingkan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi yang mencapai Rp 2,9 juta, menurut Sarman hal tersebut sebenarnya tidak perlu dipermasalahkan.
sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/2138392/ump-2015-dki-jakarta-rp-27-juta-dinilai-paling-ideal
Dia menganggap, angka Rp 2,7 juta tersebut merupakan titik tengah antara usulan upah dari kalangan pengusaha yang sebesar Rp 2,69 juta dan kalangan buruh yang sebesar Rp 3,3 juta. Dibandingkan UMP 2014 yang sebesar Rp 2,4 juta, kenaikan UMP 2015 pun dianggap wajar.
Yang mengajukan dua opsi Rp 3,3 juta dari buruh dan pengusaha Rp 2,69 juta. Pak Ahok (Gubernur DKI Jakarta) mengesahkan 2,7. Ini sesuatu yang sudah ideal, naik 10,5 persen dari UMP 2014.
Meski kalangan buruh masih mempertanyakan besaran UMP tersebut relatif lebih kecil dibandingkan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi yang mencapai Rp 2,9 juta, menurut Sarman hal tersebut sebenarnya tidak perlu dipermasalahkan.
sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/2138392/ump-2015-dki-jakarta-rp-27-juta-dinilai-paling-ideal