Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

4 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Indonesia

Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-Undang.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud adalah:





a. Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);
b. Perusahaan Perseroan (Persero) Dana tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN);
c. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI); dan
d. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES).

Itulah keempat penyelenggaranya.

*bpjs
Tag : Berita
Back To Top