Para peserta tes CPNS lewat sistim lembar jawab komputer (LJK) yang kedapatan namanya ikut tes di lebih satu instansi, siap-siap saja dianulir.
Pasalnya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS masih tetap mengharamkan peserta ganda dalam sistim LJK.
Ketua Panselnas Eko Sutrisno mengatakan, peserta ganda dalam tes CPNS berindikasi kecurangan. Sebab, pesertanya sudah pasti menggunakan jasa joki untuk mengikuti tes di lokasi berbeda.
"Tes CPNS dengan LJK sudah kita buat agar serentak. Ini agar peserta tidak mengikuti tes di instansi lain. Kalau sampai ada peserta yang namanya ada di dua instansi berbeda dan ikut tes di hari bersamaan, itu artinya ada peserta palsu," tegas Eko Sutrisno yang juga kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada JPNN, Minggu (1/12).
Dia menambahkan, keberadaan peserta ganda akan bisa terpantau dari NIK di KTP yang dilampirkan dalam berkas syarat pendaftaran. Kalaupun KTP bisa dimanipulasi oleh joki, Panselnas akan dengan mudah menelusuri apakah yang bersangkutan benar-benar satu orang atau lebih.
"Kalau peserta tesnya tidak lulus, tidak masalah ya. Yang berbahaya itu bila peserta ganda itu lulus," ucapnya.
Ditanya apa sanksi bagi peserta ganda, Eko Sutrisno dengan tegas menyatakan, kelulusannya akan dibatalkan. Pembatalan ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi peserta maupun para calo agar tidak coba-coba main curang.
"Prinsipnya setiap hal yang berindikasi kecurangan akan digugurkan," tegasnya.
sumber:
jpnn.com
Pasalnya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS masih tetap mengharamkan peserta ganda dalam sistim LJK.
Ketua Panselnas Eko Sutrisno mengatakan, peserta ganda dalam tes CPNS berindikasi kecurangan. Sebab, pesertanya sudah pasti menggunakan jasa joki untuk mengikuti tes di lokasi berbeda.
"Tes CPNS dengan LJK sudah kita buat agar serentak. Ini agar peserta tidak mengikuti tes di instansi lain. Kalau sampai ada peserta yang namanya ada di dua instansi berbeda dan ikut tes di hari bersamaan, itu artinya ada peserta palsu," tegas Eko Sutrisno yang juga kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada JPNN, Minggu (1/12).
Dia menambahkan, keberadaan peserta ganda akan bisa terpantau dari NIK di KTP yang dilampirkan dalam berkas syarat pendaftaran. Kalaupun KTP bisa dimanipulasi oleh joki, Panselnas akan dengan mudah menelusuri apakah yang bersangkutan benar-benar satu orang atau lebih.
"Kalau peserta tesnya tidak lulus, tidak masalah ya. Yang berbahaya itu bila peserta ganda itu lulus," ucapnya.
Ditanya apa sanksi bagi peserta ganda, Eko Sutrisno dengan tegas menyatakan, kelulusannya akan dibatalkan. Pembatalan ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi peserta maupun para calo agar tidak coba-coba main curang.
"Prinsipnya setiap hal yang berindikasi kecurangan akan digugurkan," tegasnya.
sumber:
jpnn.com
Tag :
CPNS