Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

7 Syarat Mengajukan Permohonan Akta Tanah

Berkas pengajuan mengurus akta tanah bisa melalui jasa notaris dan PPAT di Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Sebagai imbas kebijakan baru dari pemerintah.





Apa saja syarat untuk mengajukan permohonan akta tanah?
Berikut syaratnya.

1. Berkas checking surat kuasa diganti surat tugas dari PPAT.
2. Semua berkas di map ditambahi tulisan QQ nama PPAT dan nama pemegang hak/pembeli.
3. Berkas waris harus melewati SKPT.
4. Surat keterangan beda nama harus dari dispenduk capil.
5. Surat keterangan beda alamat harus dari Dinas cipta karya.






6. Untuk peningkatan HM harus menguasai obyek minimal 20 tahun dan IMB harus balik nama.
7. Menyertakan 3 saksi dan tanda tangan lurah.

Itulah ketujuh syarat untuk mengajukan permohonan akta tanah.

*harian Surya
Tag : Berita
Back To Top