Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

Isi Perda PEKAT Tahun 2010

Warung milik Bu Saeni gigerebek beberapa hari yang lalu. Tidak boleh menjual nasi selama bulan Ramadan kecuali di atas jam 4 sore saja.

PEKAT singkatan dari Penyakit Masyarakat.

Sesuai dengan Perda 2/2010 tentang PEKAT berbunyi:

(1) Setiap orang dilarang merokok, makan, minum di tempat umum atau tempat yang dilintasi oleh umum pada siang hari di bulan Ramadan.




(2) Setiap orang dilarang menjadi backing bagi tempat yang dilakukannya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

(3) Setiap pengusaha restoran, rumah makan, atau warung dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang yang menyantap makananan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadan.

sumber:
jpnn.com
Tag : Berita
Back To Top