Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

14 Persyaratan Administarsi Perkawinan Sesama WNI

Siapa yang mau menikah secara resmi, ada hal-hal yang harus dipenuhi sebagai persyaratan administrasi agar bisa mendapatkan buku nikah sebanyak dua macam, suami dan untuk istri.

Adapapun Persyaratan administarsi Perkawinan Sesama WNI adalah:

1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.

2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.

3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.

4. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.

5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.

6. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :

  • Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;

  • Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;

  • Laki-laki yang mau berpoligami.

7. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik caten laki-laki/perempuan.

8. Bagi caten yang tempat tinggalnya bukan di wilayah Kec. Pasar Minggu, harus ada surat

9. Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.

10. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.

11. Bagi caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kec. Pasar Minggu harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kec. Pasar Minggu.

12. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA Pasar Minggu sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat.

13. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).

14. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.

sumber: ayonikah.net/prosedur-nikah
Tag : Ngomong
Back To Top