Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

ISI Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang TKI

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004

1. Sesuai ketentuan Pasal 10 dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri terdir dari:
  • a. Pemerintah;
  • b. Pelaksana Penempatan TKI swasta;
  • c. Perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri.
2. Adapun pelaksana penempatan TKI di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 harus ada ijin tertulis dari Menteri.

3. Persayaratan penempatan TKI di lkuar negeri untuk kepentinagn perusahaan adalah:
  • a. Perusahaan yang bersangkutan harus berbadan hukum yang dibentuk berdasarkan hukum Indonesia;
  • b. TKI yang ditempatkan merupakan pekerja perusahaan itu sendiri;
  • c. Perusahaan memiliki bukti kepemilikan atau perjanjian pekerjaan yang diketahui oleh Perwakilan RI;
  • d. TKI telah memiliki perjanjian kerja;
  • e. TKI telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial tenaga kerja dan/atau telah memiliki polis asuransi; dan TKI yang ditempatkan wajib memiliki KTKLN.

sumber: depnakertrans.go.id
Tag : Pekerjaan
Back To Top