Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004
1. Sesuai ketentuan Pasal 10 dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri terdir dari:
3. Persayaratan penempatan TKI di lkuar negeri untuk kepentinagn perusahaan adalah:
sumber: depnakertrans.go.id
1. Sesuai ketentuan Pasal 10 dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri terdir dari:
- a. Pemerintah;
- b. Pelaksana Penempatan TKI swasta;
- c. Perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri.
3. Persayaratan penempatan TKI di lkuar negeri untuk kepentinagn perusahaan adalah:
- a. Perusahaan yang bersangkutan harus berbadan hukum yang dibentuk berdasarkan hukum Indonesia;
- b. TKI yang ditempatkan merupakan pekerja perusahaan itu sendiri;
- c. Perusahaan memiliki bukti kepemilikan atau perjanjian pekerjaan yang diketahui oleh Perwakilan RI;
- d. TKI telah memiliki perjanjian kerja;
- e. TKI telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial tenaga kerja dan/atau telah memiliki polis asuransi; dan TKI yang ditempatkan wajib memiliki KTKLN.
sumber: depnakertrans.go.id
Tag :
Pekerjaan