Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

Apa itu Upah Minimum

Penjelasan tentang Upah minimum ini tertulis dengan jelas di undang-undang Permenakertrans No. 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, sampai sejelas-jelasnya di Bab I ayat 1.

Demi untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, perlu penyelarasan kebijakan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.


Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

sumber: depnakertrans.go.id
Tag : Pekerjaan
Back To Top