Melampaui target
Data BPJS Kesehatan menunjukkan, secara nasional jumlah peserta BPJS Kesehatan saat ini 127 juta orang. Jumlah itu melampaui target tahun 2014 yang sebesar 121,6 juta orang. Menurut Kepala BPJS Kesehatan Fachmi Idris, untuk mengurangi antrean di kantor cabang, warga bisa mendaftar melalui internet di laman BPJS Kesehatan. Namun, tak semua orang mengerti cara itu.
Setelah menjadi peserta, setiap peserta berhak mendapat pelayanan kesehatan di tempat pelayanan kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, hingga rumah sakit (RS) rujukan secara berjenjang. Ada 1.586 RS rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Peserta penerima bantuan iuran dalam JKN adalah masyarakat tak mampu yang preminya dibayari pemerintah. Selain itu, ada peserta mandiri yang terdiri dari pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan bukan pekerja.
Ada tiga kelas yang bisa dipilih peserta mandiri, yakni kelas III dengan premi Rp 25.500 per bulan, kelas II dengan premi Rp 42.500 per bulan, dan kelas I dengan premi Rp 59.500 per bulan.
Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menjelaskan, BPJS Kesehatan memiliki skema koordinasi manfaat (COB) dengan asuransi swasta. Dengan skema itu, peserta BPJS Kesehatan yang memiliki polis asuransi kesehatan lain bisa mengombinasikan pemakaiannya untuk mendapat layanan kesehatan optimal.
Tingginya minat terhadap JKN mencerminkan tingginya harapan untuk mendapat layanan kesehatan yang baik. Namun, ada sejumlah masalah terkait JKN. Salah satunya, sebagian RS swasta belum mau bergabung dalam JKN karena tarif layanan yang bisa diklaim terlalu rendah. Padahal, daya tampung RS pemerintah terbatas. Akibatnya, mutu layanan pun belum memuaskan.
sumber: kompas.com
Data BPJS Kesehatan menunjukkan, secara nasional jumlah peserta BPJS Kesehatan saat ini 127 juta orang. Jumlah itu melampaui target tahun 2014 yang sebesar 121,6 juta orang. Menurut Kepala BPJS Kesehatan Fachmi Idris, untuk mengurangi antrean di kantor cabang, warga bisa mendaftar melalui internet di laman BPJS Kesehatan. Namun, tak semua orang mengerti cara itu.
Setelah menjadi peserta, setiap peserta berhak mendapat pelayanan kesehatan di tempat pelayanan kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, hingga rumah sakit (RS) rujukan secara berjenjang. Ada 1.586 RS rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Peserta penerima bantuan iuran dalam JKN adalah masyarakat tak mampu yang preminya dibayari pemerintah. Selain itu, ada peserta mandiri yang terdiri dari pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan bukan pekerja.
Ada tiga kelas yang bisa dipilih peserta mandiri, yakni kelas III dengan premi Rp 25.500 per bulan, kelas II dengan premi Rp 42.500 per bulan, dan kelas I dengan premi Rp 59.500 per bulan.
Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menjelaskan, BPJS Kesehatan memiliki skema koordinasi manfaat (COB) dengan asuransi swasta. Dengan skema itu, peserta BPJS Kesehatan yang memiliki polis asuransi kesehatan lain bisa mengombinasikan pemakaiannya untuk mendapat layanan kesehatan optimal.
Tingginya minat terhadap JKN mencerminkan tingginya harapan untuk mendapat layanan kesehatan yang baik. Namun, ada sejumlah masalah terkait JKN. Salah satunya, sebagian RS swasta belum mau bergabung dalam JKN karena tarif layanan yang bisa diklaim terlalu rendah. Padahal, daya tampung RS pemerintah terbatas. Akibatnya, mutu layanan pun belum memuaskan.
sumber: kompas.com
Tag :
Berita