Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

Penjelasan Status Pembayaran Tunjangan Tidak Tetap

Penjelasan status pembayaran tunjangan tidak tetap

1. Komponen upah dapat dikelompokan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak teta. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan teta, maka besarnya upah pokok sekurang-kurangnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap (pasal 94 UU No,. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Upah pokok adalah imbalan dasat yang dibayarkan kepada pekerja/buruh menururt tingkatan atau jenis pekerjaannya yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan kerja. Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja/buruh dan keluarganya yang diberikan dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya yang dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok.

Tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan pada kehadiran atau prestasi berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya yang dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok.




2. Apabila pemberian tunjangan tidak tetap dipersyaratkan berdasarkan kehadiran atau prestasi pekerja/buruh yang bersangkutan, maka dengan demikian jika pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena cuti (baik cuti tahunan, cuti hamil, cuti haid atau cuti panjang), atau karena ijin, ia tidak berhak atas tunjangan tidak tetap dimaksud.

sumber: depnakertrans.go.id
Tag : Pekerjaan
Back To Top