Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

Komponen Menghitung Uang Pesangon

Komponen apa saja sih Untuk Menghitung Pesangon...

1. Sesuai ketentuan Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 bahwa komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan upah pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima terdiri atas:
a. Upah pokok
b. Segala macam bentuk tujangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan karyawannya.

2. Adapun pengertian tunjangan tetap, sesuai penjelasan Pasal 94 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja/burh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.

3. Berdasarkan hal tersebut, maka untuk menentukan komponen upah sebagai dasar perhitungan pesangon agar menyesuaikan pengaturan pembayaran upah yang berlaku di perusahaan dengan ketentuan tersebut di atas.

sumber:
depnakertrans.go.id
Tag : Pekerjaan
Back To Top