Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

Ini Salah Satu Kegunaan GPS

Aksi perampasan yang dilakukan Edi Setiawan (29), warga Jalan Asem Asemrowo, Surabaya harus terhenti setelah polisi berhasil melacak GPS handphone milik korban yang berpindah tangan ke teman tersangka.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya AKP Agung Pribadi mengatakan, tersangka merupakan resedivisi. "Tersangka ini residivis, dia telah tiga kali masuk penjara," kata Agung, Minggu (17/11/2013).


Sebelumnya tersangka pernah ditangkap Polsek Gubeng dengan kasus yang sama. Saat itu tersangka dihukum 3,5 bulan. Selain itu ia juga pernah ditangkap Polres Surabaya utara dan menerima ganjaran tujuh bulan penjara. Polsek Waru Sidoarjo juga telah menghukum tersangka dengan empat bulan penjara.

Terakhir tersangka beraksi di Jalan Diponegoro pada 15 Januari 2013. Tersangka merampas tas milik seorang perempuan berisi Iphone 5 dan uang Rp 100.000.

Berbekal Iphone 5 itu, polisi melacaknya melalui GPS yang masih aktif. Ternyata handphone tersebut telah dijual pada teman tersangka.

Akhirnya polisi lalu mengembangkan kasus ini, dan berhasil menangkap tersangka pada Sabtu (16/11/2013) di Jalan Wonokromo.

"Tersangka merupakan pelaku lama, dia telah berkali-kali melakukan perampasan dengan sasaran perempuan yang mengendarai motor sendirian," kata Agung.

Tersangka melakukan aksinya seorang diri. Biasanya tersangka mengincar perempuan yang mengendarai motor matic, dan menaruh tas yang dicangklong tengah motor.

Tersangka lalu memepet motor dengan mengendarai motor Kawasaki Ninja. Berdasarkan pemeriksaan sebelumnya tersangka juga merampas di Jalan Diponegoro, berhasil merampas tas berisi laptop.

Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka di dua kakinya, karena berusaha kabur saat ditangkap.

sumber
surya online.
Tag : Berita
Back To Top